Rabu, 20 Mei 2015

Makalah Eptik

CYBERCRIME DAN CYBERLAW
ETIKA PROFESI


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
Disusun Oleh :

Nama : David Qurniawan       (12130499)
                                                   Haidir Ardiansyah      (12132674)
                                                   Rafi Ramdani N          (12133616)
                                                   Muhammad Rifaldi     (12133742)
                                                   M Rofiq Khairuddin   (12133831)
                                                   Nova Tri R                  (12135147)

Kelas : 12.4C.04


PROGRAM STUDI MANAGEMEN INFORMATIKA
BINA SARANA INFORMATIKA
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Segala puji syukur kami ucapkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena dengan rahmat hidayah serta kesempatan yang telah diberikan kepada kami, sehingga kami dapat meyelesaikan tugas dengan tepat waktu. Serta tak lupa rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pembimbing mata kuliah Etika Profesi yang telah memberikan arahan dan bimbingannya.
Makalah kami yang berjudul “CYBERCRIME DAN CYBERLAW ETIKA PROFESI” Semata-mata untuk memberikan gambaran kepada para pembaca mengenai perkembangan dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi yang memberikan dampak yang cukup serius bagi kehidupan bangsa dan negara kita.
Dalam penulisan ini kami menyadari sepenuhnya bahwa akan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi diri kami pribadi dan pembaca pada umumnya. Atas ketersediaannya sebelumnya kami ucapkan terimakasih.


 Bekasi, 15 Mei 2015


 Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
            1.2 Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
            1.3 Metode Penulisan.............................................................................................. 2
BAB II LANDASAN TEORI
            2.1 Umum................................................................................................................ 4
            2.2 Pengertian Etika Profesi.................................................................................... 4
            2.3 Cybercrime......................................................................................................... 6
            2.4 Cyberlaw............................................................................................................ 8
BAB III PEMBAHASAN
            3.1 Penjelasan Etika Berinternet............................................................................ 12
            3.2 Kasus Kejahatan Cybercrime........................................................................... 14
            3.3 Kasus Cyberlaw............................................................................................... 17
            3.4 Profesi Bidang IT............................................................................................ 20
            3.5 Bisnis Bidang IT.............................................................................................. 25
BAB IV PENUTUP
           4.1 Kesimpulan....................................................................................................... 30
           4.2 Saran................................................................................................................. 30
Daftar Pustaka................................................................................................................... 31


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam perkembangan dunia internet terlebih di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada khususnya internet mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan tersebut tidak lain membawa dampak bagi pengguna  yang dalam hal ini pengguna internet menyebabkan terjadinya dampak positif maupun dampak negatif yang ditimbulkan.
Mulai dari dampak positif kita dapat banyak sekali merasakan manfaat terutama dibidang komunikasi yang tidak lagi mengenal batasan-batasan baik jarak maupun waktu. Tersedianya komunikasi melalui internet merupakan sebuah keuntungan yang besar bagi perkembangan arus informasi yang notabene sangat diperlukan di dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, dampak negatifnya pun sangat dapat dirasakan dan dilihat, dimana kita telah mengenal suatu kejahatan atau yang biasa disebut dengan Crime ber Integarasi dengan Dunia Internet sehingga disebut Cyber Crime  yang dalam implementasinya merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.

1.2  Maksud dan Tujuan
Dalam penulisan makalah ini kami memiliki beberapa maksud dan tujuan,antara lain adalah :
1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi.
2.      Menambah wawasan mengenai Kasus Cyber Crime dan Hukum yang  mengaturnya (Cyber Law) yang ada di Indonesia.
3.      Sebagai masukan kepada rekan-rekan mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
4.      Dapat dijadikan sebagai bahan untuk dipresentasikan sehingga memenuhi tugas untuk kriteria nilai UAS, dikarenakan mata kuliah Etika Profesi adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).

1.3  Metode Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas apa saja yang tertulis dalam makalah ini. Maka digunakan sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca dalam menelusuri dan memahami makalah ini.
BAB I        PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menguraikan tentang latar belakang secara umum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan secara keseluruhan.
BAB II       LANDASAN TEORI
Pada bab ini penulis menjelaskan materi mengenai  etika profesi, cybercrime dan cyberlaw.
BAB II       PEMBAHASAN
Pada bab ini penulis membahas mengenai hal yang bersifat umum, menguraikan tentang beberapa artikel yang didalamnya membahas Kasus Kejahatan Cybercrime, Penjelasan Etika Berinternet, Kasus Cyberlaw, Profesi Bidang IT dan Bisnis Bidang IT.
BAB IV      PENUTUP
Pada bab ini penulis menjelaskan mengenai kesimpulan serta saran yang berhasil ditarik dari seluruh pembuatan makalah yang mungkin dapat bermanfaat dalam memutuskan kebijakan-kebijakan yang akan datang.













BAB II
LANDASAN TEORI
2.1     Umum
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
2.2     Pengertian Etika Profesi
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
          Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
• Etika dibedakan
menjadi :
1.      ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjdai pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidangkehidupanyang khusus.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Dari penjelasan diatas dapat dijadikan pengertian bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH, MSi.)
2.3     Cybercrime
A.      Definisi Cybercrime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian komputer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of komputer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan komputer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B.      Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.      Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

2.4     Cyberlaw
A.      Definisi Cyberlaw
Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum cyber). Istilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law).
Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.
             Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum
.
Pakar hukum berbeda pendapat dalam mendefinisikan tindak kejahatan seperti ini, antara lain : Cyber Crime adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas computer/jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Sedang menurut The U.S Department of justice, cyber crime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration, investigation or prosecution
B.      Jenis Kejahatan Cyber
Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI (paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran. KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR, dll.
           Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical  Effect on social and economic activities of the nation.
2. Cyber-pornography : penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan  Child-pornography.
3. Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.
4. Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan internet dan komputer.
5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund) : carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
C.      Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
1.      Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2.      Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3.      Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.      Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.      Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.      Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah




BAB II
PEMBAHASAN
3.1      Penjelasan Etika Berinternet
Internet merupakan kepanjangan dari interconnection networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia, internet pertama kali dikembangkan pada tahun 1973 oleh salah satu lembaga riset di amerika serikat yaitu DARPA (Defence Advance Research Project Agency) dengan tujuan untuk menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, Bit-net, Nfs-net.
Pada tahun 1972, jaringan computer yang pertama kali dihasilkan ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP, pada tahun 1984 host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www.
Seiring dengan perkembangan internet yang pesat memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan diantaranya :
1.      Informasi diinternet dapat diakses 24 jam
2.      Biaya relative murah dan gratis
3.      Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
4.      Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
5.      Informasi dapat diupdate dengan mudah
6.      Pengguna internet yang sudah merambah ke seluruh penjuru dunia
Namun dibalik setiap hal positif pasti ada hal negative bila disalah gunakan, dilihat dari sudut pandang lain perkembangan internet dengan akses infomasi yang tidak terbatas bisa disalah gunakan, berbagai kejahatan didunia internet sudah marak berkembang dunia tekhnologi informasi (TI) ini  dan dari pada itu pentingnya beretika dalam menggunakan internet wajib diperhatikan dan diterapkan, menuntut dibuatkan aturan aturan atau etika beraktifitas didalamnya.
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika berinternet :
1.      Pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang memiliki budaya, Bahasa dan adat istiadat yang berbeda
2.      Bermacam fasilitas diinternet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis/tidak etis
3.      Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya penghuni baru, maka dari pada itu mereka perlu diberi petunjuak agar memahami budaya internet.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral. Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber) adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal didunia IT, suatu nilai nilai yang sepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi atar pengguna tekhnologi khususnya tekhnologi informasi, sedangkanNetiket atau netiquette adalah salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, bisa juga diartikan etika dalam berkomunikasi menggunakan internetyang ditetapkan oleh IETF (The Internet Enginner Task Force), IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoprasian internet
Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication adalah kondisi dimana komuniskasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog. Contoh komunikasi via email, hal hal yang dilarang :
1.      Jangan terlalu banyak mengutip
2.      Perlakukan email secara pribadi
3.      Hati hati dalam menggunakan huruf capital
4.      Jangan membicarakan orang lain
5.      Jangan menggunakan cc (carbon copy)
6.      Janga gunakan format HTML
7.      Jawablah secara masuk akal.
Sumber :
-          modul bsi maret 2015
3.2      Kasus Kejahatan Cybercrime
Dewasa ini banyak sekali tindak kejahatan yang ada di dunia internet, di Indonesia misalnya banyak cara untuk melakukan berbagai cara agar dapat mewujudkan apa yang diinginkan yang akibatnya dapat merugikan orang lain. Berikut salah satu contoh kejahatan cybercrime :
Seiring kemajuan teknologi, kejahatan pun juga semakin canggih. Saat ini marak perampokan pulsa dan membuat resah masyarakat. Modus yang digunakan pelakunya beragam. Mulai dengan mengirim SMS melalui nomor biasa atau pun melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten. "Kemungkinan besar cara menyedot pulsa seperti itu, pelaku bekerja sama dengan counter ponsel. Selama penelusuran kami, setelah mereka menipu, pulsa yang didapat dijual kembali ke penjual pulsa," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, di Mapolda Metro Jaya.
Pelaku yang menggunakan nomor GSM atau CDMA, biasanya mengirimkan pesan secara acak, dengan berisi pesan biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dapat hadiah tertentu. "Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak," terang Hermawan. Biasanya pelaku mengarahkan korbannya untuk supaya mengklik kode angka, padahal kode tersebut berasal dari masing-masing operator untuk mentransfer pulsa ke nomor pelaku dengan nilai nominal pulsa yang juga sudah dimasukkan ke dalam kode itu.
Pencurian pulsa oleh para Content Provider (CP) saat ini menjadi tema yang sedang banyak dibahas. Hal ini terkait dengan berbagai kasus pengaduan masyarakat kepada lembaga pemerduli konsumen dan lembaga pemerintah yang membawahi bidang telekomunikasi. Istilah lainnya: "Maling Pulsa" atau meminjam istilah lain "Tuyul Digital".
Sebelum terlalu jauh membahas, kita bertanya dulu: Apa itu pulsa? Apakah pulsa itu produk atau jasa? Pulsa secara kasat mata tidak dapat dilihat, karena bukan produk kasat mata, atau istilah pemasarannya produk intangible. Pulsa lebih tepat digolongkan sebagai jasa. Jika didefinisikan, maka pulsa berarti "Nilai tukar yang dimiliki oleh konsumen untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi, seperti jasa telepon, SMS, maupun data." Nilai tukar awalnya berbentuk uang lalu dibelikan voucher dan terwujudlah Pulsa dalam nominal setara dengan uang.
Pulsa berlaku pada layanan prabayar. Untuk pascabayar namanya bukan lagi pulsa, tetapi pembayaran atas tarif telekomunikasi yang digunakan. Karena pulsa umumnya berlaku untuk pra-bayar, maka mayoritas korban dari pencurian pulsa adalah konsumen prabayar. Untuk konsumen pascabayar jarang ditemukan pulsanya disedot. Mungkin ada dalam bentuk lain, tetapi yang marak terjadi adalah pada konsumen prabayar. karena pulsa itu sifatnya abstrak, maka keberadaannya sudah terkonversi menjadi wujud ide. Di sinilah masalah terjadi. Ketika suatu keberadaan telah menjadi abstrak maka kemungkinan kejahatan akan semakin besar. Dan umumnya kejahatannya tidak dapat dilihat tetapi dampaknya nyata. Contoh kejahatan yang setara dengan ini dapat dijumpai pada nilai uang yang diabstrakkan dalam bentuk lain, misalnya saham, produk derivatif, software komputer, dan lainnya. Saham dan produk derivatif awalnya produk tetapi sifatnya abstrak sehingga permainan tidak lagi melibatkan fisik melainkan kejahatan otak. Siapa yang paling pintar maka akan mendominasi lawan.
Pulsa sebagai produk yang telah menjelma sebagai nilai kapital abstrak menjadi rebutan. Bayangkan saja, berarti di alam abstrak sana, di angkasa sana, ada trilyunan rupiah melayang-layang. Jumlah pengguna aktif di Indonesia untuk produk telekomunikasi adalah 240 juta pengguna. Penetrasi pasarnya sudah 100% lebih terhadap jumlah penduduk Indonesia. Jika 1 pengguna memiliki pulsa di handphonenya dalam 1 bulan rata-rata sebesar 50 ribu, maka di angkasa sana ada uang yang melayang-layang sejumlah 12 trilyun. Angka yang sangat fantastis. Maka berlomba-lombalah orang untuk mendapatkan uang abstrak itu. Muncullah penjahat-penjahat yang mengatasnamakan Content Provider. Penjahat tipe ini adalah bukan penjahat bodoh, karena harus melek teknologi. Operasinya senyap tetapi pasti. Lalu gegerlah kasus pencurian pulsa dari akibat operasi senyap itu.
Pencuri pulsa jika dalam dunia komputer sama dengan virus. Ia siap menyerang penggunanya kapan saja ketika ada media yang memungkinnya untuk beraksi. Ketika ada kesempatan masuk, maka virus itu akan menjangkiti korban. Virus komputer dan pencuri pulsa lewat SMS operasinya sama namun berbeda modusnya.
Untuk mengatasi kasus pencurian pulsa ini tidak bisa didekati dengan serampangan gaya preman. Harus dengan cara pintar juga. Diperlukan aturan yang definitif dan bersifat imperatif dari para pemegang kebijakan. BRTI harus membuat aturan yang cerdas untuk membatasi gerak penjahat senyap tersebut. Operator sebagai induk atau inang dari CP harus memberikan rambu-rambu yang pasti dalam perjanjian kerjasamanya. Jangan sampai ada celah untuk dimanfaatkan. Karena, sekali lagi, kejahatan pencurian pulsa ini adalah kejahatan yang butuh kecerdasan ekstra.
Selain peraturan, konsumen pun harus cerdas. Penjahat yang cerdas sementara konsumen sembrono maka akan menjadi korban empuk. Jangan tergiur oleh berbagai macam tawaran melalui SMS-SMS yang gencar dikirim oleh para CP. Tidak asal klik layanan otomatis seperti fasilitas pop screen atau sejenisnya. Jika anak-anak memiliki handphone berikan penjelasan pada mereka untuk tidak asal tekan, apalagi menjawab pesan-pesan dari iklan yang mencurigakan.

3.3      Kasus Cyberlaw
Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e commerce, yang sekarang telah banyak terjadi. Meski berdasarkan prinsip-prinsip yuridiksi yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cyber crime dapat diatasi, namun dalam bebrapa hal masih terdapat kekurangan salah satu contohnya adalah mengenai pembuktian tindak pidana dunia maya (cyber crime).
              Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk pola penataan. Pole penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana ynag dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.

Berikut ini adalah salah satu contoh kasus cyber law :
Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaiandi Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking.
Sumber:






3.4          Profesi Bidang IT
A.    Definisi Sistem Analis
Sistem analis adalah orang atau seorang yang merancang, meneliti dan melihat serta menganalisa sebuah sistem yang bekerja. Baik itu berupa hardware, maupun software. Selain itu sistem analis juga dapat dikatakan sebagai seorang yang menggunakan pengetahuan aplikasi komputer yang dimilikinya untuk memecahkan suatu masalah dibawah arahan manajer atau manajemen sistem/ perusahaan. Seorang sistem dapat juga dikatakan orang yang bertanggung jawab menterjemahkan kebutuhan si pemakai atau user atau orang banyak kedalam spesifikasi teknik yang diperlukan oleh programmer sistem  dan diawasi oleh manajemen.
System Analysis adalah suatu teknik atau metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan system ke dalam komponen-kemponen pembentuknya untuk mengetahui bagaiman komponen-komponen tersebut bekerja dan saling berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan system.
System Analysis biasanya dilakukan dalam membuat System Design, System Design adalah salah satu langkah dalam teknik pemecahan masalah dimana komponen-komponen pembentuk system digabungkan sehingga membentuk satu kesatuan system yang utuh. Hasildari System Design merupakan gambaran system yang sudah diperbaiki. Teknik dari System Design ini meliputi proses penambahan, penghilangan, dan pengubahan komponen-komponen dari system semula.
B.     Hal Yang Perlu Diketahui Dari Seorang Sistem Analis
            Pekerjaan sebagai ahli di bidang komputer adalah sebuah pekerjaan bergengsi. Sistem Analis adalah salah satu profesi sebagai seorang profesional di bidang komputer tersebut. Bahkan seorang Sistem Analis bisa disejajarkan sebagai seorang sarjana di bidang terapan aplikasi komputer. Itulah sebabnya, mengapa ada kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyandang sebutan ini.
            Mulai dari bagian ini, akan saya sampaikan tentang apa saja yang harus diketahui oleh seorang Sistem Analis tersebut. Namun terlebih dahulu, pertama, dalah perlunya diketahui, apasih System Analist (AnalisSistem) itu. Lalu kedua, apa pekerjaannya, atau peran apa yang diharap kan padanya. Baru ketiga, mestinya, hal-halapa saja yang harus mereka kuasai untuk menyandang profesi tersebut.
            Rangkaian tulisan ini dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam mempersiapkan dirinya menjadi praktisi di bidang komputer. Untuk memahami rangkaian tulisan ini, maka para pembaca diharapkan telah memiliki pengetahuan pemrograman.
C.     Apa Yang Dikerjakan Seorang System Analist

            Secara ringkas, bisa diuraikan sebagai berikut. Pertama, komputerisasi tak bisa jalan begitu saja, hanya karena kita sidah membeli sebuah komputer. Kedua, sebuah komputerisasi tak cuma urusan membuat laporan semata-mata, tetapi merupakan sebuah aliran data, yang diproses secara bertahap, dengan menggunakan program. Hanya dengan memasukkan datanya, lalu memilih-milih jenis proses yang berlaku, tanpa intervensi apa pun dari operator, maka laporan-laporan sudah bisa dihasilkan melalui komputer.
            Program yang dijalankan tersebut sudah dibuat dengan menyesuaikannya terhadap prosedur pengolahan data, yang sebelumnya dikerjakan secara manual. Program benar-benar mewakili proses manual, bila ditinjau dari prosedur dan urutan kerjanya. Tetapi, dalam program, kita bisa mengaturnya dalam suatu sistematika yang lebih praktis.
          Program komputer adalah rangkaian instruksi dalam bahasa yang dipahami oleh komputer, yang disusun sedemikian rupa, sehingga menghasilkan sebuah pengertian proses, sesuai dengan tujuannya. Dengan demikian, pembuatan sebuah program tidak hanya berupa pemahaman mengenai kaidah-kaidah bahasa komputer tertentu, namun juga memahami kebutuhan proses yang bagaimana yang akan dibuatkan programnya tersebut. Pun, harus mengaturnya sedemikian rupa, sehingga aliran proses dalam program tadi bisa bekerja secara efektif, dan efisien, dengan memanfaatkan secara penuh semua kemampuan bahasa dan perangkat keras komputer yang digunakannya tersebut.
           Seorang programmer (pembuat program komputer) melakukan pembuatan programnya berdasarkan sebuah permintaan yang diajukan kepadanya, melalui sebuah catatan permintaan yang berisikan uraian kebutuhan sebuah program, disebut spesifikasi program, atau program specifications. Pada catatan ini akan disertakan informasi-informasi mengenai masukan data (input) yang seperti apakah yang akan diolah, proses yang harus dikerjakan, serta keluaran apa yang harus dihasilkan. Sebuah aplikasi, akan terdiri dari sejumlah program, yang akan diolah dalam sebuah rangkaian. Masing-masing program akan bekerja satu dengan yang lain, dalam sebuah kesatuan aplikasi tersebut.
           Seorang system analist telah melakukannya. Yang bersangkutan, setelah menerima penjelasan dari user mengenai lingkup aplikasi yang ingin dikomputerisasikan akan membuat sebuah konsep mengenai bagaimana sistematika komputerisasi itu dilakukan. Mula-mula ia akan membuat dalam sebuah kerangka umum (general system design), untuk dipresentasikan kepada user. Jika sudah benar, maka ia akan membuat desain sistem secara rinci.
            Dari desain sistem yang sudah rinci itulah muncul sejumlah (bisa puluhan atau ratusan) spesifikasi program. dan dari spesifikasi program inilah programmer membuat programnya.
Pada dasarnya seorang analis sistem melakukan hal-hal berikut:
-          Berinteraksi dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan mereka
-          Berinteraksi dengan disainer untuk mengemukakan antarmuka yang diinginkan atas suatu perangkat lunak
-          Berinteraksi ataupun memandu programmer dalam proses pengembangan sistem agar tetap berada pada jalurnya
-          Melakukan pengetesan system baik dengan data sampel atau data sesungguhnya untuk membantu para pengetes mengimplementasikan system baru
-          Menyiapkan dokumentasi berkualitas

E. Tugas dan Tanggung Jawab Sistem Analis :
1.      Tanggung jawab analis system tidak hanya pada pembuatan program computer saja, tetapi pada system secara keseluruhan.
2.      Pengetahuan analis system harus luas, tidak hanya pada teknologi komputer, tetapi juga pada bidang aplikasi yang ditanganinya.
3.      Pekerjaan analis system dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara garis besar.
4.      Pekerjaan analis sistem melibatkan hubungan banyak orang, tidak terbatas
pada sesama analis sistem,
programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
F. Kode Etik System Analyst
System analyst membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik System analyst sebenarnya hampir sama dengan kode etik yang dimiliki oleh programmer.
Kode etik seorang System analyst adalah sebagai berikut :
1.      Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
2.      Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
4.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
5.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6.      Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
7.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
8.      Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
9.      Tidak boleh mempermalukan profesinya.
10.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, System analyst harus memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua System analyst menjalankan hal ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
G. System Analyst Yang Baik :
-          Memahami system yang ada
-          Identifikasimasalah
-          Menganalisamasalah
-          Merumuskanpemecahan/solusi
-          Seorang analis sistem tidak bekerja sendiri. Ia akan berhubungan tidak hanya dengan sesamasystem analyst, tapi juga dengan programmer, user dan manager.
H. Pribadi System Analyst :
-          Mampubekerjasama
-          Mampuberkomunikasidenganbaik
-          Mempunyaisopansantun
-          Mempunyaipendirian yang tegas
-          Mampu bersikap dewasa
-          Mampu bersikap tegas
-          Dapat bertindak secara metodik
-          Dapat bersikap akurat dalam memperhitungkan biaya-biaya
-          Mempunyai sifat kreatif



3.5      Bisnis Bidang IT
PT. Prima Softindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT Consulting yang berada di DKI Jakarta. Didirikan oleh sekelompok ex-karyawan sebuah perusahaan IT Jepang.          
Perkembangan dunia IT yang begitu cepat, memberikan andil yang tidak kecil terhadap segala sudut kehidupan. Era internet pun datang merambah seluruh ruang aktivitas kita.
Laju perkembangan IT berimbas pada semakin meningkatnya kebutuhan akan penerapan IT dalam dunia bisnis. Persaingan bisnis yang semakin keras, menuntut pelaku-pelakunya untuk bisa berinovasi menerapkan tool-tool pendukung untuk selalu bisa bertahan atau minimal tidak tertinggal jauh. Salah satu tool pendukung itu adalah pemberdayaan teknologi informasi.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Prima Softindo datang membawa segudang solusi dalam bidang IT. Pengalaman panjangnya di lingkungan bisnis IT Jepang maupun dalam menangani project-project langsung dari kliennya di Jepang dengan tuntutan kualitas tinggi dan deadline yang sangat singkat, memompa spirit Prima Softindo serta meningkatkan rasa percaya diri kami untuk bisa berkarya lebih baik. Prima Softindo siap memberikan solusi-solusi dalam bidang IT demi perbaikan bisnis atau aktivitas Anda.
Bekerja sama dengan Prime Strategy.co.ltd. yang berpusat di Jepang. Prima Softindo menawarkan service di bidang Web Application, Website Development, dan Web marketing (SEM, SEO, etc.), sebagai salah satu strategi bisnis Anda dengan konsep Model Business-to-business (B2B), consumer to business (C2B) and Business-to-employee (B2E). 
Selain itu Prima Softindo memberikan layanan konsultasi (Training dan Education Program), untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang sistem administrasi dan proses pembelajaran online.
Adapun produk dari PT Prima Softindo, diantaranya
Web Application yang terdiri dari :
1. Blog
Prima Softindo telah mengembangkan secara murni dari nol, sebuah Blog Engine bernama catatanku. Blog engine ini bisa dicustomize, khusus buat kebutuhan Client, yang tidak ada samanya dimanapun.
2. CMS
CMS(Content Management System) adalah sebuah sistem yang diperuntukkan memudahkan pengguna me-maintenance sendiri website mereka. Prima Softindo bisa mengembangkan CMS dari yang berbasis open source seperti Joomla, Drupal atau yang lainnya. Selain itu, juga bisa men-develop CMS murni dan satu-satunya mengikuti kebutuhan Client.
3. E-Commerse
Ruang Toko, salah satu online shop yang Prima Softindo kembangkan dari nol. Kebutuhan Client akan sistem E-Commerce bisa dicustomize dari engine dasar Ruang toko tersebut.
4. ERP
Beberapa pengalaman membantu customer mengembangkan ERP dari nol, berupa Sistem Informasi Penunjang Keuangan, ataupun yang lainnya sangat membantu meningkatkan kemampuan Prima Softindo dalam men-develop Sistem Informasi. Selain itu, beberapa contoh produk yang ready stock maupun yang sementara dikembangkan adalah Smart School, Sistem Informasi Sekolah, SIMRS, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Sistem Informasi Keuangan Daerah - Dll
5. CRM
Dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, ataupun Sistem Informasi lain, hampir semua sudah memuat unsur CRM.
Web Marketing yang terdiri dari : 
1. Desain Web
Berbagai Web Customer telah dikembangkan. Total pengembangan ini mencakup design hingga beberapa aplikasi simpel yang ada di dalamnya. Customer utama kami dalam pengembangan Website lebih kepada pasar Jepang yang terkenal akan sensitifitasnya terhadap kwalitas sebuah pekerjaan. Sehingga dari segi kwalitas dan ketepatan waktu, kesolidan tim kami sudah teruji dengan baik.
2. SEO ( Search Enginee Optimization )
Setiap Website yang kami kembangkan, sudah termasuk unsur SEO, sehingga tingkat kepekaan terhadap berbagai search engine terutama google tergolong high level. Kamipun mempunyai beberapa sistim informasi online yang kami kelolah sendiri seperti Kamusitas, Indonesia-e, dll.

Konsultasi IT yang terdiri dari :
1. Pelatihan
Setiap Sistem yang Prima Softindo kembangkan, ada kalanya diikuti oleh program training untuk penggunaan sistem tersebut. Disamping itu, Prima Softindo pun melayani berbagai training di bidang IT.
2. Jaringan
Sebagai unsur total solution di bidang IT, pengembangan Jaringan menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, sebagai pengembang sistem sebagai core layanan, Prima Softindo tetap memberikan layanan di bidang pengembangan Jaringan.
3. Outsourcing
Dalam berbagai keadaan, sebagian customer Prima Softindo menginginkan pengembangan sebuah sistem membentuk tim bersama divisi IT customer. Hal ini yang menjadikan Prima Softindo harus siap sebagai outsourcing.
Intinya, Prima Softindo selalu siap memberikan solusi total dalam pengembangan aplikasi khususnya yang berbasis Web.












BAB IV
PENUTUP
4.1      Kesimpulan
Setelah banyak pembahasan di atas ternyata dapat disimpulkan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwasanya kejahatan tidak selalu terjadi didalam kehidupan “Nyata” namun juga dapat terjadi didalam dunia yang bersifat “Maya” namun juga tetap dapat menyebabkan kerugian yang bersifat materiil ataupun non materiil.
4.2      Saran
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya agar tidak menjadi korban kejahatan dunia cyber









DAFTAR PUSTAKA
http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc
http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc