CYBERCRIME DAN
CYBERLAW
ETIKA PROFESI
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika
Profesi
Disusun
Oleh :
Nama : David
Qurniawan (12130499)
Haidir
Ardiansyah (12132674)
Rafi
Ramdani N (12133616)
Muhammad
Rifaldi (12133742)
M
Rofiq Khairuddin (12133831)
Nova
Tri R (12135147)
Kelas : 12.4C.04
PROGRAM STUDI MANAGEMEN
INFORMATIKA
BINA SARANA INFORMATIKA
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Segala puji syukur kami ucapkan kepada
Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena dengan rahmat hidayah serta kesempatan yang
telah diberikan kepada kami, sehingga kami dapat meyelesaikan tugas dengan
tepat waktu. Serta tak lupa rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen
pembimbing mata kuliah Etika Profesi yang telah memberikan arahan dan
bimbingannya.
Makalah kami yang berjudul “CYBERCRIME DAN CYBERLAW ETIKA PROFESI” Semata-mata untuk memberikan gambaran kepada para
pembaca mengenai perkembangan dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi yang memberikan
dampak yang cukup serius bagi kehidupan bangsa dan negara kita.
Dalam
penulisan ini kami menyadari sepenuhnya bahwa akan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena
itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari
semua pihak demi kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi diri kami pribadi dan
pembaca pada umumnya. Atas ketersediaannya sebelumnya kami ucapkan
terimakasih.
Bekasi, 15 Mei 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2
Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
1.3
Metode Penulisan.............................................................................................. 2
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Umum................................................................................................................ 4
2.2
Pengertian Etika Profesi.................................................................................... 4
2.3
Cybercrime......................................................................................................... 6
2.4
Cyberlaw............................................................................................................ 8
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penjelasan
Etika Berinternet............................................................................ 12
3.2 Kasus
Kejahatan Cybercrime........................................................................... 14
3.3
Kasus Cyberlaw............................................................................................... 17
3.4 Profesi
Bidang IT............................................................................................ 20
3.5 Bisnis
Bidang IT.............................................................................................. 25
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan....................................................................................................... 30
4.2
Saran................................................................................................................. 30
Daftar Pustaka................................................................................................................... 31
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam perkembangan dunia internet
terlebih di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada khususnya internet mengalami perkembangan
yang sangat pesat, perkembangan tersebut tidak lain membawa dampak bagi pengguna yang dalam
hal ini pengguna internet menyebabkan
terjadinya dampak positif maupun dampak negatif yang ditimbulkan.
Mulai dari dampak positif kita dapat
banyak sekali merasakan manfaat terutama dibidang komunikasi yang tidak lagi
mengenal batasan-batasan baik jarak maupun waktu. Tersedianya komunikasi
melalui internet merupakan sebuah keuntungan yang besar bagi perkembangan arus
informasi yang notabene sangat diperlukan di dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, dampak negatifnya pun sangat
dapat dirasakan dan dilihat, dimana kita telah mengenal suatu kejahatan atau
yang biasa disebut dengan Crime ber Integarasi dengan Dunia
Internet sehingga disebut Cyber Crime yang dalam
implementasinya merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam program Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
1.2
Maksud dan Tujuan
Dalam
penulisan makalah ini kami memiliki beberapa maksud dan tujuan,antara lain
adalah :
1.
Memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Etika Profesi.
2.
Menambah wawasan mengenai Kasus Cyber Crime dan
Hukum yang mengaturnya (Cyber Law) yang ada di Indonesia.
3.
Sebagai masukan kepada rekan-rekan mahasiswa agar
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
4.
Dapat dijadikan
sebagai bahan untuk dipresentasikan sehingga memenuhi tugas untuk kriteria nilai UAS, dikarenakan mata kuliah Etika Profesi adalah KBK (Kurikulum
Berbasis Kompetensi).
1.3
Metode Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas apa saja yang tertulis dalam makalah ini.
Maka digunakan sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca
dalam menelusuri dan memahami makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menguraikan tentang
latar belakang secara umum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan
secara keseluruhan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pada bab ini penulis menjelaskan materi
mengenai etika profesi, cybercrime dan cyberlaw.
BAB II
PEMBAHASAN
Pada bab ini
penulis membahas mengenai hal yang bersifat umum, menguraikan tentang beberapa artikel yang didalamnya membahas Kasus
Kejahatan Cybercrime, Penjelasan Etika
Berinternet, Kasus Cyberlaw, Profesi Bidang IT dan Bisnis Bidang
IT.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini penulis menjelaskan
mengenai kesimpulan serta saran yang berhasil ditarik dari seluruh pembuatan makalah yang mungkin dapat bermanfaat dalam
memutuskan kebijakan-kebijakan yang akan datang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Umum
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional
diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya.
2.2 Pengertian
Etika Profesi
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu
atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya
itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
• Etika dibedakan menjadi :
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
• Etika dibedakan menjadi :
1. ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjdai pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidangkehidupanyang khusus.
Istilah profesi telah dimengerti oleh
banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah
profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer,
pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti
manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan
dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi.
Dari
penjelasan diatas dapat dijadikan pengertian bahwa etika profesi adalah sebagai
sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH, MSi.)
2.3 Cybercrime
A. Definisi
Cybercrime
Cyber crime terjadi
bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun
1870an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah
otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada
selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama
komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel
ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian komputer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of komputer technologi for its perpetration,
investigation, or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan
komputer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating
to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah
(1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer “mengartikan
kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. Motif
Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia
maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
: Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1. Motif
intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi
dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif
ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak
besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.4 Cyberlaw
A. Definisi
Cyberlaw
Telah lahir
rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum cyber). Istilah ini
sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi
(Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law).
Cyber law
ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum
perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat
ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi
on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government
Act 2002 Public Law semakin pesat.
Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
Pakar hukum berbeda pendapat dalam
mendefinisikan tindak kejahatan seperti ini, antara lain : Cyber Crime adalah
upaya memasuki/menggunakan fasilitas computer/jaringan computer tanpa ijin dan
melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas
computer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Sedang menurut The U.S
Department of justice, cyber crime is any illegal act requiring knowledge of
computer technology for it perpetration, investigation or prosecution
B. Jenis
Kejahatan Cyber
Selain mempertimbangkan asas-asas
hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan
hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI
(paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran.
KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan
Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU
Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif
Penyelesaian Sengketa ADR, dll.
Ruang
lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya
dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat
memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring
dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya
kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang
dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah
masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United
Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention)
Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di
Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya
adalah :
1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan
(NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through
computer networks against critical infrastructure that have potential critical Effect on
social and economic activities of the nation.
2. Cyber-pornography : penyebaran obscene materials
termasuk pornografi, indecent exposure, dan Child-pornography.
3. Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email,
website atau chat programs.
4. Cyber-stalking : crimes of stalking melalui
penggunaan internet dan komputer.
5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund) : carding muncul ketika
orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara
melawan hukum.
C. Aspek Hukum
Terhadap Kejahatan Cyber
Dengan ruang lingkup yang cukup luas
dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law.
Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk
menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk
penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the
jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa
asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
1.
Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan
hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain
2.
Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3.
Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi
untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.
Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban
5.
Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.
Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum
didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari
kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila
korban adalah Negara atau pemerintah
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 Penjelasan
Etika Berinternet
Internet
merupakan kepanjangan dari interconnection networking merupakan suatu jaringan
yang menghubungkan computer diseluruh dunia, internet pertama kali dikembangkan
pada tahun 1973 oleh salah satu lembaga riset di amerika serikat yaitu DARPA
(Defence Advance Research Project Agency) dengan tujuan untuk menghubungkan
beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, Bit-net, Nfs-net.
Pada
tahun 1972, jaringan computer yang pertama kali dihasilkan ARPnet yang telah
menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP, pada tahun 1984 host berkembang
menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www.
Seiring dengan perkembangan internet
yang pesat memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan diantaranya :
1. Informasi
diinternet dapat diakses 24 jam
2. Biaya
relative murah dan gratis
3. Kemudahan
akses informasi dalam melakukan transaksi
4. Kemudahan
membangun relasi dengan pelanggan
5. Informasi
dapat diupdate dengan mudah
6. Pengguna
internet yang sudah merambah ke seluruh penjuru dunia
Namun
dibalik setiap hal positif pasti ada hal negative bila disalah gunakan, dilihat
dari sudut pandang lain perkembangan internet dengan akses infomasi yang tidak
terbatas bisa disalah gunakan, berbagai kejahatan didunia internet sudah marak
berkembang dunia tekhnologi informasi (TI) ini
dan dari pada itu pentingnya beretika dalam menggunakan internet wajib
diperhatikan dan diterapkan, menuntut dibuatkan aturan aturan atau etika
beraktifitas didalamnya.
Berikut ini adalah beberapa alasan
pentingnya etika berinternet :
1. Pengguna
internet berasal dari berbagai Negara yang memiliki budaya, Bahasa dan adat
istiadat yang berbeda
2. Bermacam
fasilitas diinternet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis/tidak etis
3. Pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya penghuni
baru, maka dari pada itu mereka perlu diberi petunjuak agar memahami budaya
internet.
Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan
kewajiban moral. Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic
(etika cyber) adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal didunia IT, suatu
nilai nilai yang sepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi atar pengguna
tekhnologi khususnya tekhnologi informasi, sedangkanNetiket atau netiquette
adalah salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, bisa
juga diartikan etika dalam berkomunikasi menggunakan internetyang ditetapkan
oleh IETF (The Internet Enginner Task Force), IETF adalah sebuah komunitas
masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator,
penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoprasian
internet
Berikut salah satu contoh etika yang
telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication adalah
kondisi dimana komuniskasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog. Contoh
komunikasi via email, hal hal yang dilarang :
1. Jangan
terlalu banyak mengutip
2. Perlakukan
email secara pribadi
3. Hati
hati dalam menggunakan huruf capital
4. Jangan
membicarakan orang lain
5. Jangan
menggunakan cc (carbon copy)
6. Janga
gunakan format HTML
7. Jawablah
secara masuk akal.
Sumber :
3.2 Kasus
Kejahatan Cybercrime
Dewasa ini banyak
sekali tindak kejahatan yang ada di dunia internet, di Indonesia misalnya
banyak cara untuk melakukan berbagai cara agar dapat mewujudkan apa yang
diinginkan yang akibatnya dapat merugikan orang lain. Berikut salah satu contoh
kejahatan cybercrime :
Seiring
kemajuan teknologi, kejahatan pun juga semakin canggih. Saat ini marak perampokan pulsa dan
membuat resah masyarakat. Modus
yang digunakan pelakunya beragam. Mulai dengan mengirim SMS melalui nomor biasa
atau pun melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten. "Kemungkinan besar
cara menyedot pulsa seperti itu, pelaku bekerja sama dengan counter ponsel.
Selama penelusuran kami, setelah mereka menipu, pulsa yang didapat dijual
kembali ke penjual pulsa,"
kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, di Mapolda Metro Jaya.
Pelaku
yang menggunakan nomor GSM atau CDMA, biasanya mengirimkan pesan secara acak,
dengan berisi pesan biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dapat hadiah
tertentu. "Tetapi,
untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia
klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak," terang
Hermawan. Biasanya
pelaku mengarahkan korbannya untuk supaya mengklik kode angka, padahal kode
tersebut berasal dari masing-masing operator untuk mentransfer pulsa ke nomor
pelaku dengan nilai nominal pulsa yang juga sudah dimasukkan ke dalam kode itu.
Pencurian
pulsa oleh para Content Provider (CP) saat ini menjadi tema yang sedang
banyak dibahas. Hal ini terkait dengan berbagai kasus pengaduan masyarakat
kepada lembaga pemerduli konsumen dan lembaga pemerintah yang membawahi bidang
telekomunikasi. Istilah lainnya: "Maling Pulsa" atau meminjam istilah
lain "Tuyul Digital".
Sebelum
terlalu jauh membahas, kita bertanya dulu: Apa itu pulsa? Apakah pulsa itu
produk atau jasa? Pulsa secara kasat mata tidak dapat dilihat, karena bukan
produk kasat mata, atau istilah pemasarannya produk intangible. Pulsa lebih tepat digolongkan sebagai
jasa. Jika didefinisikan, maka pulsa berarti "Nilai tukar yang dimiliki
oleh konsumen untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi, seperti jasa
telepon, SMS, maupun data." Nilai tukar awalnya berbentuk uang lalu dibelikan
voucher dan terwujudlah Pulsa dalam nominal setara dengan uang.
Pulsa
berlaku pada layanan prabayar. Untuk pascabayar namanya bukan lagi pulsa,
tetapi pembayaran atas tarif telekomunikasi yang digunakan. Karena pulsa
umumnya berlaku untuk pra-bayar, maka mayoritas korban dari pencurian pulsa
adalah konsumen prabayar. Untuk konsumen pascabayar jarang ditemukan pulsanya
disedot. Mungkin ada dalam bentuk lain, tetapi yang marak terjadi adalah pada
konsumen prabayar. karena
pulsa itu sifatnya abstrak, maka keberadaannya sudah terkonversi menjadi wujud
ide. Di sinilah masalah terjadi. Ketika suatu keberadaan telah menjadi abstrak
maka kemungkinan kejahatan akan semakin besar. Dan umumnya kejahatannya tidak
dapat dilihat tetapi dampaknya nyata. Contoh kejahatan yang setara dengan ini
dapat dijumpai pada nilai uang yang diabstrakkan dalam bentuk lain, misalnya
saham, produk derivatif, software komputer, dan lainnya. Saham dan produk
derivatif awalnya produk tetapi sifatnya abstrak sehingga permainan tidak lagi
melibatkan fisik melainkan kejahatan otak. Siapa yang paling pintar maka akan
mendominasi lawan.
Pulsa
sebagai produk yang telah menjelma sebagai nilai kapital abstrak menjadi
rebutan. Bayangkan saja, berarti di alam abstrak sana, di angkasa sana, ada
trilyunan rupiah melayang-layang. Jumlah pengguna aktif di Indonesia untuk
produk telekomunikasi adalah 240 juta pengguna. Penetrasi pasarnya sudah 100%
lebih terhadap jumlah penduduk Indonesia. Jika 1 pengguna memiliki pulsa di
handphonenya dalam 1 bulan rata-rata sebesar 50 ribu, maka di angkasa sana ada
uang yang melayang-layang sejumlah 12 trilyun. Angka yang sangat fantastis.
Maka berlomba-lombalah orang untuk mendapatkan uang abstrak itu. Muncullah
penjahat-penjahat yang mengatasnamakan Content
Provider. Penjahat tipe ini adalah bukan penjahat bodoh, karena harus
melek teknologi. Operasinya senyap tetapi pasti. Lalu gegerlah kasus pencurian
pulsa dari akibat operasi senyap itu.
Pencuri
pulsa jika dalam dunia komputer sama dengan virus. Ia siap menyerang
penggunanya kapan saja ketika ada media yang memungkinnya untuk beraksi. Ketika
ada kesempatan masuk, maka virus itu akan menjangkiti korban. Virus komputer
dan pencuri pulsa lewat SMS operasinya sama namun berbeda modusnya.
Untuk
mengatasi kasus pencurian pulsa ini tidak bisa didekati dengan serampangan gaya
preman. Harus dengan cara pintar juga. Diperlukan aturan yang definitif dan
bersifat imperatif dari para pemegang kebijakan. BRTI harus membuat aturan yang
cerdas untuk membatasi gerak penjahat senyap tersebut. Operator sebagai induk
atau inang dari CP harus memberikan rambu-rambu yang pasti dalam perjanjian
kerjasamanya. Jangan sampai ada celah untuk dimanfaatkan. Karena, sekali lagi,
kejahatan pencurian pulsa ini adalah kejahatan yang butuh kecerdasan ekstra.
Selain
peraturan, konsumen pun harus cerdas. Penjahat yang cerdas sementara konsumen
sembrono maka akan menjadi korban empuk. Jangan tergiur oleh berbagai macam
tawaran melalui SMS-SMS yang gencar dikirim oleh para CP. Tidak asal klik
layanan otomatis seperti fasilitas pop
screen atau sejenisnya. Jika
anak-anak memiliki handphone berikan penjelasan pada mereka untuk tidak asal
tekan, apalagi menjawab pesan-pesan dari iklan yang mencurigakan.
3.3 Kasus Cyberlaw
Dari
kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat
yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga
era e commerce, yang
sekarang telah banyak terjadi. Meski berdasarkan prinsip-prinsip yuridiksi yang
dianut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cyber crime dapat diatasi,
namun dalam bebrapa hal masih terdapat kekurangan salah satu contohnya adalah
mengenai pembuktian tindak pidana dunia maya (cyber crime).
Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak
pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat
akan membentuk pola penataan. Pole penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana ynag dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber
crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai
masyarakat hukum.
Berikut
ini adalah salah satu
contoh kasus cyber law :
Cybersquating.
Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah
brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya
kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords
Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Penyelesaian
Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat
menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat
tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat
yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan.
Penyelesaiandi Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting
Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk
menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain
kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus
mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan
menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1)
Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri
atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum
atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkuren orang lain itu."
2)
Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5
tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3)
Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4)
Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan
Domain Hijacking.
Sumber:
3.4
Profesi Bidang IT
A.
Definisi Sistem Analis
Sistem analis adalah orang atau seorang yang merancang,
meneliti dan melihat serta menganalisa sebuah sistem yang bekerja. Baik itu
berupa hardware, maupun software. Selain itu sistem analis juga dapat dikatakan
sebagai seorang yang menggunakan pengetahuan aplikasi komputer yang dimilikinya
untuk memecahkan suatu masalah dibawah arahan manajer atau manajemen sistem/
perusahaan. Seorang sistem dapat juga dikatakan orang yang bertanggung jawab
menterjemahkan kebutuhan si pemakai atau user atau orang banyak kedalam
spesifikasi teknik yang diperlukan oleh programmer sistem dan diawasi
oleh manajemen.
System Analysis adalah suatu teknik atau metode pemecahan masalah dengan cara
menguraikan system ke dalam komponen-kemponen pembentuknya untuk mengetahui
bagaiman komponen-komponen tersebut bekerja dan saling berinteraksi satu sama
lain untuk mencapai tujuan system.
System
Analysis biasanya dilakukan dalam membuat System
Design, System Design adalah salah satu langkah dalam teknik pemecahan masalah dimana komponen-komponen pembentuk system digabungkan sehingga membentuk satu kesatuan
system yang utuh. Hasildari System Design merupakan gambaran system yang sudah diperbaiki. Teknik dari System Design ini meliputi proses penambahan, penghilangan, dan pengubahan komponen-komponen dari system semula.
B.
Hal Yang Perlu Diketahui Dari Seorang Sistem Analis
Pekerjaan sebagai ahli di bidang komputer adalah sebuah pekerjaan bergengsi. Sistem Analis adalah salah satu profesi sebagai seorang
profesional di bidang komputer tersebut. Bahkan seorang Sistem Analis bisa
disejajarkan sebagai seorang sarjana di bidang terapan aplikasi komputer.
Itulah sebabnya, mengapa ada kebanggaan tersendiri bagi mereka yang
menyandang sebutan ini.
Mulai dari bagian ini, akan saya sampaikan tentang apa saja yang
harus diketahui oleh seorang Sistem Analis tersebut. Namun terlebih dahulu,
pertama, dalah perlunya diketahui, apasih System Analist
(AnalisSistem) itu. Lalu kedua, apa pekerjaannya, atau peran apa yang
diharap kan padanya. Baru ketiga, mestinya, hal-halapa saja yang harus mereka kuasai untuk menyandang profesi tersebut.
Rangkaian tulisan ini dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam mempersiapkan dirinya menjadi praktisi di
bidang komputer. Untuk memahami rangkaian tulisan ini, maka para
pembaca diharapkan telah memiliki pengetahuan pemrograman.
C. Apa Yang Dikerjakan Seorang System Analist
Secara ringkas, bisa diuraikan sebagai berikut. Pertama,
komputerisasi tak bisa jalan begitu saja, hanya karena kita sidah membeli
sebuah komputer. Kedua, sebuah komputerisasi tak cuma urusan membuat laporan
semata-mata, tetapi merupakan sebuah aliran data, yang diproses secara
bertahap, dengan menggunakan program. Hanya dengan memasukkan datanya, lalu
memilih-milih jenis proses yang berlaku, tanpa intervensi apa pun dari
operator, maka laporan-laporan sudah bisa dihasilkan melalui komputer.
Program yang dijalankan tersebut sudah dibuat dengan menyesuaikannya terhadap prosedur pengolahan
data, yang sebelumnya dikerjakan secara manual. Program benar-benar mewakili proses manual,
bila ditinjau dari prosedur dan urutan kerjanya. Tetapi, dalam program, kita
bisa mengaturnya dalam suatu sistematika yang lebih praktis.
Program komputer adalah rangkaian instruksi dalam bahasa yang dipahami oleh komputer, yang
disusun sedemikian rupa, sehingga menghasilkan sebuah pengertian proses, sesuai dengan tujuannya. Dengan demikian, pembuatan sebuah program tidak hanya berupa pemahaman mengenai kaidah-kaidah bahasa komputer tertentu,
namun juga memahami kebutuhan proses yang bagaimana yang akan dibuatkan programnya tersebut. Pun,
harus mengaturnya sedemikian rupa, sehingga aliran proses dalam program tadi bisa bekerja secara efektif, dan efisien, dengan memanfaatkan secara
penuh semua kemampuan bahasa dan perangkat keras komputer yang
digunakannya tersebut.
Seorang programmer (pembuat program komputer) melakukan pembuatan programnya berdasarkan sebuah permintaan
yang diajukan kepadanya, melalui sebuah catatan permintaan yang
berisikan uraian kebutuhan sebuah program, disebut spesifikasi program, atau program specifications. Pada catatan
ini akan disertakan informasi-informasi mengenai masukan data
(input) yang seperti apakah yang akan diolah, proses yang harus dikerjakan,
serta keluaran apa yang harus dihasilkan. Sebuah aplikasi, akan terdiri dari sejumlah program, yang akan diolah dalam
sebuah rangkaian. Masing-masing program akan bekerja satu dengan yang lain,
dalam sebuah kesatuan aplikasi tersebut.
Seorang
system analist telah melakukannya. Yang bersangkutan, setelah menerima
penjelasan dari user mengenai lingkup aplikasi yang ingin dikomputerisasikan
akan membuat sebuah konsep mengenai bagaimana sistematika komputerisasi itu
dilakukan. Mula-mula ia akan membuat dalam sebuah kerangka umum (general system
design), untuk dipresentasikan kepada user. Jika sudah benar, maka ia akan
membuat desain sistem secara rinci.
Dari desain sistem yang sudah rinci itulah muncul
sejumlah (bisa puluhan atau ratusan) spesifikasi program. dan dari spesifikasi
program inilah programmer membuat programnya.
Pada
dasarnya seorang analis sistem melakukan hal-hal berikut:
-
Berinteraksi dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan mereka
-
Berinteraksi dengan disainer untuk mengemukakan antarmuka yang
diinginkan atas suatu perangkat lunak
-
Berinteraksi ataupun memandu programmer dalam proses
pengembangan sistem
agar tetap berada pada jalurnya
-
Melakukan pengetesan system baik dengan data sampel atau data sesungguhnya untuk membantu para pengetes mengimplementasikan system baru
-
Menyiapkan dokumentasi berkualitas
E. Tugas dan Tanggung Jawab Sistem Analis :
1. Tanggung jawab analis system tidak hanya pada pembuatan program
computer saja, tetapi pada system secara keseluruhan.
2. Pengetahuan analis system harus luas, tidak hanya pada teknologi komputer, tetapi juga pada bidang aplikasi yang
ditanganinya.
3. Pekerjaan analis system dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara garis besar.
4. Pekerjaan analis sistem melibatkan hubungan banyak orang,
tidak terbatas
pada sesama analis sistem, programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
pada sesama analis sistem, programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
F. Kode Etik System Analyst
System analyst membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik
System analyst sebenarnya hampir sama dengan kode etik yang dimiliki oleh
programmer.
Kode etik seorang System analyst adalah sebagai berikut :
1. Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang
sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
2. Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang
telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta
izin.
3. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang
didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
4. Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
5. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6. Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan
sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
7. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam
perusahaan.
8. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
9. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
10. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, System analyst harus memperlakukan orang
lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua System analyst menjalankan
hal ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
-
Memahami system yang
ada
-
Identifikasimasalah
-
Menganalisamasalah
-
Merumuskanpemecahan/solusi
-
Seorang analis sistem tidak bekerja sendiri. Ia akan berhubungan tidak
hanya dengan sesamasystem analyst, tapi juga dengan programmer, user dan manager.
H. Pribadi System Analyst :
-
Mampubekerjasama
-
Mampuberkomunikasidenganbaik
-
Mempunyaisopansantun
-
Mempunyaipendirian yang
tegas
-
Mampu bersikap dewasa
-
Mampu bersikap tegas
-
Dapat bertindak secara metodik
-
Dapat bersikap akurat dalam memperhitungkan biaya-biaya
-
Mempunyai sifat kreatif
3.5 Bisnis
Bidang IT
PT. Prima Softindo adalah perusahaan
yang bergerak di bidang IT Consulting yang berada di DKI Jakarta. Didirikan
oleh sekelompok ex-karyawan sebuah perusahaan IT
Jepang.
Perkembangan dunia IT yang begitu
cepat, memberikan andil yang tidak kecil terhadap segala sudut kehidupan. Era
internet pun datang merambah seluruh ruang aktivitas kita.
Laju perkembangan IT berimbas pada semakin meningkatnya
kebutuhan akan penerapan IT dalam dunia bisnis. Persaingan bisnis yang semakin
keras, menuntut pelaku-pelakunya untuk bisa berinovasi menerapkan tool-tool
pendukung untuk selalu bisa bertahan atau minimal tidak tertinggal jauh. Salah
satu tool pendukung itu adalah pemberdayaan teknologi informasi.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Prima Softindo datang membawa
segudang solusi dalam bidang IT. Pengalaman panjangnya di lingkungan bisnis IT
Jepang maupun dalam menangani project-project langsung dari
kliennya di Jepang dengan tuntutan kualitas tinggi dan deadline yang
sangat singkat, memompa spirit Prima Softindo serta meningkatkan rasa
percaya diri kami untuk bisa berkarya lebih baik. Prima Softindo siap
memberikan solusi-solusi dalam bidang IT demi perbaikan bisnis atau aktivitas
Anda.
Bekerja sama dengan Prime Strategy.co.ltd. yang berpusat di
Jepang. Prima Softindo menawarkan service di bidang Web Application,
Website Development, dan Web marketing (SEM, SEO, etc.), sebagai
salah satu strategi bisnis Anda dengan konsep Model Business-to-business
(B2B), consumer to business (C2B) and Business-to-employee
(B2E).
Selain itu Prima Softindo memberikan
layanan konsultasi (Training dan Education Program), untuk
meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang sistem administrasi dan proses
pembelajaran online.
Adapun
produk dari PT Prima Softindo, diantaranya
Web
Application
yang terdiri dari :
1.
Blog
Prima
Softindo telah mengembangkan secara murni dari nol, sebuah Blog Engine bernama
catatanku. Blog engine ini bisa dicustomize, khusus buat kebutuhan Client,
yang tidak ada samanya dimanapun.
2.
CMS
CMS(Content Management System) adalah sebuah sistem yang
diperuntukkan memudahkan pengguna me-maintenance sendiri website mereka.
Prima Softindo bisa mengembangkan CMS dari yang berbasis open source
seperti Joomla, Drupal atau yang lainnya. Selain itu, juga bisa
men-develop CMS murni dan satu-satunya mengikuti kebutuhan Client.
3.
E-Commerse
Ruang
Toko, salah satu online shop yang Prima Softindo kembangkan dari nol.
Kebutuhan Client akan sistem E-Commerce bisa dicustomize
dari engine dasar Ruang toko tersebut.
4.
ERP
Beberapa
pengalaman membantu customer mengembangkan ERP dari nol, berupa Sistem
Informasi Penunjang Keuangan, ataupun yang lainnya sangat membantu meningkatkan
kemampuan Prima Softindo dalam men-develop Sistem Informasi. Selain itu,
beberapa contoh produk yang ready stock maupun yang sementara
dikembangkan adalah Smart School, Sistem Informasi Sekolah, SIMRS,
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Sistem Informasi Keuangan Daerah - Dll
5.
CRM
Dalam
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, ataupun Sistem Informasi lain, hampir
semua sudah memuat unsur CRM.
Web
Marketing
yang terdiri dari :
1. Desain Web
Berbagai Web Customer telah
dikembangkan. Total pengembangan ini mencakup design hingga beberapa
aplikasi simpel yang ada di dalamnya. Customer utama kami dalam
pengembangan Website lebih kepada pasar Jepang yang terkenal akan
sensitifitasnya terhadap kwalitas sebuah pekerjaan. Sehingga dari segi kwalitas
dan ketepatan waktu, kesolidan tim kami sudah teruji dengan baik.
2. SEO ( Search Enginee Optimization
)
Setiap Website yang kami kembangkan,
sudah termasuk unsur SEO, sehingga tingkat kepekaan terhadap berbagai search
engine terutama google tergolong high level. Kamipun mempunyai beberapa
sistim informasi online yang kami kelolah sendiri seperti Kamusitas,
Indonesia-e, dll.
Konsultasi
IT
yang terdiri dari :
1.
Pelatihan
Setiap
Sistem yang Prima Softindo kembangkan, ada kalanya diikuti oleh program training
untuk penggunaan sistem tersebut. Disamping itu, Prima Softindo pun
melayani berbagai training di bidang IT.
2.
Jaringan
Sebagai
unsur total solution di bidang IT, pengembangan Jaringan menjadi sebuah
keniscayaan. Oleh karena itu, sebagai pengembang sistem sebagai core
layanan, Prima Softindo tetap memberikan layanan di bidang pengembangan
Jaringan.
3.
Outsourcing
Dalam
berbagai keadaan, sebagian customer Prima Softindo menginginkan
pengembangan sebuah sistem membentuk tim bersama divisi IT customer. Hal
ini yang menjadikan Prima Softindo harus siap sebagai outsourcing.
Intinya,
Prima Softindo selalu siap memberikan solusi total dalam pengembangan aplikasi
khususnya yang berbasis Web.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah banyak
pembahasan di atas ternyata
dapat disimpulkan bahwa tidak dapat
dipungkiri bahwasanya kejahatan tidak selalu terjadi didalam kehidupan “Nyata”
namun juga dapat terjadi didalam dunia yang bersifat “Maya” namun juga tetap
dapat menyebabkan kerugian yang bersifat materiil ataupun non materiil.
4.2 Saran
Masyarakat sebagai
subjek hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia,
tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi
harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya agar tidak menjadi korban kejahatan
dunia cyber
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc
http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc
http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc