Dari
kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat
yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga
era e commerce, yang
sekarang telah banyak terjadi. Meski berdasarkan prinsip-prinsip yuridiksi yang
dianut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cyber crime dapat diatasi,
namun dalam bebrapa hal masih terdapat kekurangan salah satu contohnya adalah
mengenai pembuktian tindak pidana dunia maya (cyber crime).
Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak
pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat
akan membentuk pola penataan. Pole penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana ynag dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber
crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai
masyarakat hukum.
Berikut
ini adalah salah satu
contoh kasus cyber law :
Cybersquating.
Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah
brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya
kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords
Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Penyelesaian
Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat
menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat
tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat
yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan.
Penyelesaiandi Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting
Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk
menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain
kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus
mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan
menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1)
Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri
atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum
atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkuren orang lain itu."
2)
Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5
tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3)
Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4)
Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan
Domain Hijacking.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar